Bahwa PIHAK KEDUA bersedia membantu mencarikan pembeli/investor potensial untuk objek milik PIHAK PERTAMA tersebut.
Pada hari ini, [Hari], [Tanggal/Bulan/Tahun], bertempat di [Nama Kota], kami yang bertanda tangan di bawah ini:
(Mediator Fee Commitment Agreement)
Dengan ini Pihak I menyatakan berkomitmen untuk memberikan komitmen fee kepada Pihak II atas jasanya memediasi transaksi [Sebutkan Objek: misal, Tanah SHM No. XXX / Proyek X] dengan ketentuan sebagai berikut:
Apabila terjadi perselisihan di kemudian hari, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah. Jika tidak tercapai mufakat, maka penyelesaian akan dilanjutkan melalui jalur hukum di Kepaniteraan Pengadilan Negeri [Sebutkan Wilayah Pengadilan].
(Uraian singkat pokok sengketa, misalnya: sengketa waris, wanprestasi, perceraian, dll.) ………………………………………………………………………………………………
Klausul yang mengatur jalur hukum atau musyawarah yang akan ditempuh jika salah satu pihak melanggar perjanjian.
Nama : [Full Name] Alamat : [Address] Sertifikat Mediator No. : [If any] Selanjutnya disebut sebagai “MEDIATOR” .
Membuat Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator bukan bentuk rasa tidak percaya, melainkan langkah profesional untuk menjaga profesionalitas bisnis. Dengan dokumen tertulis yang jelas, mediator dapat bekerja dengan tenang dan fokus mencari pembeli, sementara pemilik aset mendapatkan kepastian bahwa proses mediasi berjalan di atas koridor hukum yang sah.
Fee akan dibayarkan selambat-lambatnya [Jumlah] hari kerja setelah Pihak I menerima pembayaran secara sah dari pembeli yang dibawa oleh Pihak II.
PIHAK PERTAMA menunjuk PIHAK KEDUA sebagai mediator/perantara untuk membantu proses transaksi atas aset/barang berupa: Jenis Aset: [Contoh: Sebidang Tanah/Unit Alat Berat/Pasokan Batubara] Lokasi/Identitas: [Alamat lengkap lahan atau nomor seri mesin] Nilai Penjualan:
Pembayaran dilakukan melalui transfer bank ke rekening Pihak II (Bank [Nama Bank], No. Rek: [Nomor Rekening], A/N: [Nama]).
A robust Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator is not a one-size-fits-all template. Based on best practices in Jakarta's arbitral centers (BANI, MAPI), here are the non-negotiable clauses:
: Memastikan pihak penjual atau pembeli tidak memotong jalur komunikasi secara sepihak. Struktur dan Komponen Wajib
: Menjadi alat bukti utama di pengadilan jika terjadi wanprestasi atau pengingkaran janji.
Nama : ……… Alamat : ……… Jabatan : ……… (jika mewakili badan hukum) Selanjutnya disebut sebagai