Surat Perjanjian Komitmen Fee Batubara Verified 2021 Jun 2026
A line stating: "Surat ini telah diverifikasi oleh Notaris [Name] di [City] pada tanggal [Date] dengan nomor register [---]."
PIHAK PERTAMA menjamin penuh bahwa Surat Perjanjian Komitmen Fee ini bersifat verified , sah, berkekuatan hukum tetap, dan tidak akan dibatalkan secara sepihak dengan alasan apa pun selama transaksi berjalan.
Jika penyelesaian secara musyawarah tidak mencapai kesepakatan dalam waktu [30] hari kalender, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan sengketa tersebut melalui jalur hukum yang berlaku dan memilih domisili hukum yang tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri [Sebutkan Nama Kota, misal: Jakarta Selatan]. PASAL 7: PENUTUP
Panduan Lengkap Surat Perjanjian Komitmen Fee Batubara Verified
Pastikan pemberi fee menjamin bahwa objek transaksi batubara legal dan pembeli eksis. Penerima fee wajib menjamin bahwa tidak ada pemutusan hubungan yang tidak sah. Contoh: surat perjanjian komitmen fee batubara verified
The inclusion of the term in the keyword is the most critical component. In the Indonesian coal sector, "verification" is not a casual term; it is a rigorous, government-mandated process. The Ministry of Trade requires that the export of mineral and coal products be verified by an independent, government-appointed surveyor. This verification process typically covers three key areas:
6. Klausul Kerahasiaan (Non-Circumvention & Non-Disclosure / NCND)
2. [Nama Penerima Fee] Jabatan: [Misal: Mediator / Agen Mandiri] Alamat: [Alamat Lengkap] No. KTP/Paspor: [Nomor KTP]Selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA .
"Pada hari ini, ... tanggal ... telah dilakukan Perjanjian Komitmen Fee antara: , bertindak untuk dan atas nama PT ... selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA . Dengan [Nama Penerima Fee] , selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA ." A line stating: "Surat ini telah diverifikasi oleh
001/SPK-BAT/V/2025
This public link is valid for 7 days and shares a thread, including any personal information you added. This link or copies made by others cannot be deleted. If you share with third parties, their policies apply. Can’t copy the link right now. Try again later.
Pihak Pertama wajib membayar Fee kepada Pihak Kedua untuk setiap realisasi pengiriman batubara dari Mine PT. SUMBER BATU kepada PT. BUYER MAJU.
Setiap kali Pembeli melakukan pembayaran (baik per tongkang, per pengapalan/ shipment , maupun berdasarkan Letter of Credit atau SKBDN yang cair), PIHAK PERTAMA wajib mencairkan hak fee PIHAK KEDUA paling lambat dalam waktu [Misal: 2 x 24 jam] hari kerja setelah dana dari Pembeli masuk ke rekening Penjual/PIHAK PERTAMA. Penerima fee wajib menjamin bahwa tidak ada pemutusan
Bahwa PIHAK KEDUA telah berhasil memediasi, mengenalkan, dan menjembatani pihak Pembeli yaitu [Nama Perusahaan Pembeli] untuk membeli batubara dari PIHAK PERTAMA berdasarkan Kontrak Jual Beli (SPA) Nomor: [Nomor SPA] tertanggal [Tanggal SPA].
After fee is paid, the Seller must issue an or FCO (Full Corporate Offer) for the first shipment within a set timeline (e.g., 7 days).
Para Pihak dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut: